Penyimpanan dan Penghormatan Ekaristi
SEBAGAI tubuh Kristus yang mahakudus, Ekaristi harus disimpan di tempat yang layak dan aman, serta perlu dihormati secara pantas dan meriah.
Mengenai penyimpanan Ekaristi mahakudus, Hukum Gereja menegaskan hal-hal berikut:
1. Ekaristi mahakudus harus disimpan dalam gereja katedral atau gereja yang disamakan dengannya, dalam setiap gereja paroki, serta dalam gereja atau tempat ibadat yang tergabung pada rumah tarekat religious atau serikat hidup kerasulan; dapat disimpan dalam kapel Uskup, dan dengan izin Ordinaris wilayah, dalam gereja-gereja, tempat ibadat serta kapel-kapel lainnya (Kan 934 Ps 1)
2. Dalam tempat-tempat suci di mana Ekaristi mahakudus disimpan, haruslah selalu ada yang menjaganya, dan sedapat mungkin seorang imam sekurang-kurangnya dua kali sebulan merayakan Misa di situ (Kan 934 Ps 2)
3. Tidak diperbolehkan seseorang menyimpan Ekaristi suci di rumahnya atau membawanya dalam perjalanan, kecuali jika ada keharusan pastoral yang mendesak serta dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Uskup diosesan (Kan 935)
4. Dalam rumah tarekat religious atau rumah saleh lain, Ekaristi suci hendaknya hanya disimpan dalam gereja atau tempat ibadat utama dari rumah itu; tetapi atas alasan wajar Ordinaris dapat mengizinkan bahwa juga disimpan dalam ruang doa lain dari rumah itu (Kan 936)
5. Kecuali jika ada alasan berat, gereja di mana disimpan Ekaristi mahakudus, hendaknya terbuka bagi umat beriman setiap hari sekurang-kurangnya untuk beberapa jam, agar mereka dapat berdoa di hadapan Sakramen Mahakudus (Kan 937)
6. Ekaristi mahakudus pada umumnya hendaknya hanya disimpan dalam satu tabernakel dari suatu gereja atau tempat ibadat (Kan 938 Ps 1)
7. Tebernakel, di mana disimpan Ekaristi mahakudus, hendaknya terletak pada suatu bagian gereja atau ruang ibadat yang utama, tampak, dihias pantas, layak untuk doa (Kan 938 Ps 2)
8. Tabernakel, di mana Ekaristi mahakudus biasa disimpan, hendaknya bersifat tetap, terbuat dari bahan yang keras yang tak tembus pandang dan terkunci sedemikian rupa sehingga sedapat mungkin terhindarkan dari bahaya profanasi (Kan 938 Ps 3)
9. Atas alasan yang kuat, Ekaristi mahakudus boleh disimpan di tempat lain yang lebih aman dan pantas, terutama pada malam hari (Kan 938 Ps 4)
10. Yang bertugas menjaga gereja atau tempat ibadat, hendaknya mengusahakan agar kunci tabernakel di mana disimpan Ekaristi mahakudus, disimpan dengan seksama (Kan 938 Ps 5)
11. Hosti yang sudah dikonsekrasi sejumlah yang mencukupi untuk kebutuhan umat beriman hendaknya disimpan dalam piksis atau sibori, dan seringkali diperbaharui setelah yang lama habis disantap (Kan 939)
12. Di samping tabernakel di mana Ekaristi mahakudus disimpan, hendaknya selalu dinyalakan lampu khusus untuk menandakan dan menghormati kehadiran Kristus (Kan 940)
13. Dalam gereja-gereja atau tempat-tempat ibadat yang diperbolehkan menyimpan Ekaristi mahakudus dapat diadakan pentakhtaan dalam piksis atau dalam monstrans, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditentukan dalam buku-buku liturgy (kan 941 Ps 1)
14. Selama perayaan Misa, dalam gereja atau ruang ibadat yang sama jangan diadakan pentakhtaan Sakramen Mahakudus (Kan 941 Ps 2)
15. Dianjurkan bahwa dalam gereja-gereja atau tempat-tempat ibadat itu setiap tahun diadakan petakhtaan meriah Sakramen Mahakudus yang berlangsung untuk waktu yang layak, meskipun tidak terus menerus, agar komunitas setempat merenungkan dan bersujud pada misteri Ekaristi secara istimewa; tetapi pentakhtaan ini hendaklah hanya dilakukan bila diperkirakan akan dikunjungi oleh umat secara layak dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan (Kan 942)
16. Pelayan pentakhtaan Sakramen Mahakudus dan berkat Ekaristi adalah imam atau diakon; dalam keadaan-keadaan khusus, pelayan pentakhtaan dan pengembalian, tanpa berkat, adalah akolit, pelayan luar biasa komuni suci atau orang lain yang ditugaskan oleh Ordinaris wilayah, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Uskup diosesan (Kan 934)
17. Jika menurut pandangan Uskup diosesan dapat dilaksanakan, sebagai kesaksian publik penghormatan terhadap Ekaristi mahakudus, hendaklah diselenggarakan prosesi lewat jalan-jalan umum, terutama pada hari raya Tubuh dan Darah Kristus (Kan 944 Ps 1)
18. Uskup diosesan wajib membuat peraturan-peraturan mengenai prosesi, di mana dijamin partisipasi serta kepantasannya (Kan 944 Ps 2)
………….”Makanan Manusia” dalam Warta Paroki minggu depan
Komentar
Posting Komentar