Penerimaan Sakramen Ekaristi
EKARISTI adalah pusat dan puncak kehidupan Gereja. Dengan merayakan Ekaristi, orang mengungkapkan persatuannya dengan Tuhan Yesus dan Gereja-Nya. Oleh karena itu, setiap anggota Gereja diwajibkan untuk ikut ambil bagian dalam perayaan Ekaristi.
Tentang penerima Sakramen Ekaristi, Hukum Gereja menegaskan hal-hal berikut ini :
1. Setiap orang yang sudah dibaptis dan tidak dilarang oleh hokum, dapat dan harus diizinkan untuk sambut komuni suci (Kan. 912)
2. Agar anak-anak boleh sambut Ekaristi mahasuci, haruslah mereka itu memiliki cukup pengertian dan telah dipersiapkan dengan seksama, sehingga dapat memahami misteri Kristus sesuai dengan daya tangkap mereka, dan mampu menyambut Tubuh Tuhan dengan iman dan hormat (Kan. 913 Ps 1)
3. Tetapi anak-anak yang berada dalam bahaya mati dapat diberi Ekaristi mahakudus, bila mereka dapat membedakan Tubuh Kristus dari makanan biasa serta menyambut komuni dengan hormat (Kan 913 Ps 2)
4. Terutama menjadi tugas orangtua serta mereka yang menggantikan kedudukan orangtua dan juga pastor paroki untuk mengusahakan agar anak-anak yang telah dapat menggunakan akal budi dipersiapkan dengan baik, sesudah didahului sambut Sakramen Tobat, diberi santapan ilahi itu; juga menjadi tugas pastor paroki untuk mengawasi jangan sampai anak-anak yang tidak dapat menggunakan akal budi atau yang ia nilai tidak cukup dipersiapkan datang menyambut dalam Perjamuan Suci (Kan 914)
5. Jangan diizinkan sambut komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dan interdik sesudah dijatuhi atau dinyatakan terkena hukuman itu, serta lain-lain yang berkeras hati membandel dalam dosa berat yang jelas (Kan 915)
6. Yang sadar berdosa berat, tanpa sambut Sakramen Pengakuan dosa sebelumnya, jangan menyambut Tubuh Tuhan, kecuali jika ada alasan berat serta tiada kesempatan mengaku; dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna, yang mencantum niat untuk mengaku secepat mungkin (Kan 916)
7. Yang telah sambut Ekaristi Mahakudus, dapat menyambut lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang ia ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan Kan 921 Ps 2 (Kan 917)
8. Sangat dianjurkan agar umat beriman menyambut komuni suci dalam perayaan Ekaristi itu sendiri; akan tetapi mereka yang meminta atas alasan yang wajar di luar Misa hendaknya dilayani, dengan mengindahkan ritus liturgi (Kan 918)
9. Yang hendak sambut Ekaristi mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan (Kan 919 Ps 1)
10. Imam, yang pada hari yang sama merayakan Ekaristi mahakudus 2 – 3 kali, dapat makan sesuatu sebelum perayaan yang kedua atau ketiga, meskipun tidak ada tenggang waktu satu jam (Kan 919 Ps 2)
11. Mereka yang lanjut usia dan menderita sakit, maupun mereka yang berada dalam perawatan, dapat menyambut Ekaristi mahakudus, meskipun dalam waktu satu jam sebelumnya telah makan sesuatu (Kan 919 Ps 3)
12.Semua orang beriman, sesudah sambut Ekaristi mahakudus pertama, wajib sekurang-kurangnya satu kali setahun sambut komuni suci (Kan 920 Ps 2)
13.Umat beriman kristiani yang berada dalam bahaya mati oleh sebab apa pun, hendaknya diperkuat dengan komuni suci sebagai Viatikum (Kan 921 Ps 1)
14.Meskipun pada hari yang sama telah sambut komuni suci, namun sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya mati sambut komuni lagi (bdk Kan 921 Ps 2)
15.Selama bahaya mati itu masih ada, dianjurkan agar komuni suci disambut berkali-kali pada hari-hari yang berbeda (Kan 921 Ps 3)
16. Viatikum suci untuk orang sakit jangan terlalu ditunda-tunda; mereka yang bekerja dalam penggembalaan umat hendaknya senantiasa waspada, agar orang-orang sakit dikuatkan dengan Viatikum itu sementara masih dalam kesadaran penuh (Kan 922)
17.Umat beriman kristiani dapat ikut-serta dalam Kurban Ekaristi serta dapat menyambut komuni suci dalam ritus katolik mana pun, dengan tetap berlaku ketentuan Kan 844 (Kan 923)
Jadi menurut ketentuan Hukum Gereja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak menyambut Komuni Kudus, yaitu : (1) Telah dibaptis dan tidak dilarang oleh hokum, (2) Memiliki cukup pengertian dan mampu menyambut dengan iman dan hormat, (3) Tidak terkena ekskomunikasi dan interdik, (4) Tidak terhalang oleh dosa berat, dan (5) Berpantang dari makanan dan minuman selama sekurang-kurangnya satu jam
……….”Pelayan Sakramen Ekaristi” dalam Warta minggu depan….
Komentar
Posting Komentar