Pelayanan Sakramen Ekaristi

DALAM  Sakramen Ekaristi, Tuhan Yesus Kristus sendiri mempersembahkan tubuh dan darah-Nya kepada Allah Bapa, dan kemudian memberikannya kepada umat beriman. Oleh karena itu, pelayan Sakramen Ekaristi hanyalah imam tertahbis, yang bertindak selaku pribadi Kristus.
Mengenai pelayan Sakramen Ekaristi, Hukum Gereja menegaskan sbb. :
1.    Pelayan, yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan Sakramen Ekaristi, hanyalah imam yang ditahbiskan secara sah (Kan 900 Ps 1)
2.   Boleh merayakan Sakramen Ekaristi imam yang tidak terhalang oleh hokum kanonik, dengan mengindahkan ketentuan kanon-kanon berikut (Kan 900 Ps 2)
3. Imam berhak penuh untuk mengaplikasikan Misa untuk siapa pun, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal (Kan 901)
4. Kecuali jika manfaat umat beriman kristiani menuntut atau menyarankan lain, para imam dapat merayakan konselebrasi Ekaristi, tetapi dengan tetap ada kebebasan bagi masing-masing untuk merayakan Ekaristi secara individual, namun tidak pada waktu di mana di dalam gereja atau tempat ibadat yang sama sedang dirayakan konselebrasi (Kan 902)
5. Imam hendaknya diizinkan untuk merayakan Misa meskipun ia tidak dikenal oleh rektor gereja, asal ia menunjukkan surat rekomendasi dari Ordinaris atau Pemimpinnya, yang dibuat sekurang-kurangnya dalam tahun itu, atau asal dapat diperkirakan dengan hati-hati, bahwa ia tidak terhalang untuk merayakan Misa (Kan 903)
6. Para imam, dengan selalu mengingat bahwa dalam misteri Kurban Ekaristi itu karya penebusan dilaksanakan terus, hendaknya kerapkali merayakannya; bahkan sangat dianjurkan perayaan tiap hari, yang juga meskipun tidak dapat dihadiri oleh umat, merupakan tindakan Kristus dan Gereja; dalam melaksanakan itu para imam menunaikan tugasnya yang utama (Kan 904)
7. Kecuali dalam kasus di mana menurut ketentuan hokum diperbolehkan merayakan Ekaristi atau berkonselebrasi lebih dari satu kali pada hari yang sama, imam tidak boleh merayakan Misa lebih dari satu kali sehari (Kan 905 Ps 1)
8. ika ada kekurangan imam, Ordinaris wilayah dapat mengizinkan bahwa para imam, atas alasan yang wajar merayakan Misa dua kali sehari, bahkan jika kepentingan pastoral membutuhkannya, juga tiga kali pada hari-hari Minggu atau pada hari-hari raya wajib (Kan 905 Ps 2)
9. Jika tidak ada alasan yang wajar dan masuk akal, imam jangan merayakan Kurban Ekaristi tanpa ikut sertanya paling tidak satu orang beriman (Kan 906)
10. Dalam perayaan Ekaristi diakon dan awam tidak boleh mengucapkan doa-doa, khususnya Doa Syukur Agung, atau melakukan tugas-tugas yang khas bagi imam yang merayakan Ekaristi (Kan 907)
11. Imam-imam Katolik dilarang merayakan Ekaristi bersama-sama dengan imam-imam atau petugas-petugas Gereja-gereja atau persekutuan-persekutuan gerejawi yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja Katolik (Kan 908)
12. Imam jangan lalai mempersiapkan diri semestinya untuk perayaan Kurban Ekaristi dengan doa, dan sesudahnya bersyukur kepada Allah (Kan 909)
13. Pelayan biasa komuni suci adalah Uskup, Imam dan diakon (Kan 910 Ps 1)
14. Pelayan luar biasa komuni suci adalah akolit atau orang beriman lain yang ditugaskan sesuai ketentuan Kan 230 Ps 3 (Kan 910 Ps 2)
15. ugas dan hak untuk mengirim Ekaristi mahakudus kepada orang-orang sakit sebagai Viatikum dimiliki oleh pastor paroki dan para pastor rekan, kapelan-kapelan, serta juga Pemimpin komunitas dalam tarekat religious klerikal atau serikat hidup kerasulan terhadap semua yang berada di dalam rumah (Kan 911 Ps 1)
16. Dalam keadaan mendesak atau atas izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari pastor paroki, kapelan atau Pemimpin yang kemudian harus diberitahu, pelayanan Viatikum harus dilakukan oleh imam siapa pun atau oleh pelayan komuni suci lainnya (Kan 911 Ps 2)
Jadi menurut ketentuan Hukum Gereja, perlu dibedakan antara pelayan “Sakramen Ekaristi” dan pelayan “Komuni Suci”. Pelayan “Sakramen Ekaristi”, yaitu pemimpin Misa, hanyalah imam yang ditahbiskan secara sah, yaitu baik Uskup maupun pastor. Sedangkan pelayan “Komuni Suci”, yaitu pembagi Hosti, tidak hanya imam yang ditahbiskan, melainkan juga diakon, akolit dan awam yang ditugaskan. Dalam keadaan biasa, pelayan “Komuni Suci” adalah Uskup, Pastor atau diakon. Sementara dalam keadaan luar biasa, pelayan “Komuni Suci” adalah akolit atau awam yang ditugaskan.***

……….”Penyimpanan dan Penghormatan Ekaristi” dalam Warta Minggu 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Romo Agustinus Lie,CDD *)

Menjadi Gembala “Berbau” Domba

Paroki Maria Bunda segala Bangsa Nusa Dua