Seri Katekese SAKRAMEN TOBAT (4)

Unsur-Unsur Sakramen Tobat

1.     SESAL & TOBAT
      Yang dimaksud dengan sesal dan tobat adalah : (a) Pernyataan tobat dan penyesalan yang tulus dan berpaling dari dosa kepada Allah. (b) Niat yang sungguh untuk tidak berbuat dosa lagi. Dan (c) Metanoia : keseluruhan pernyataan tobat, sesal dan niat yang melibatkan seluruh pribadi. Jadi suatu perubahan total seluruh diri/pribadi, mengatur hidup baru untuk sesuai dengan kekudusan Allah. 
Tanpa sesal dan tobat tidak terjadi pengampunan sacramental, walaupun Sakramen Tobat dirayakan secara sah dan tanda lahir absolusi diberikan oleh imam/bapa pengakuan.

2.      PENGAKUAN PRIBADI
       Yang dimaksud dengan pengakuan pribadi adalah memberitahukan dosa dan mengakukannya dengan jujur secara lisan kepada imam/bapa pengakuan yang bertindak sebagai wakil Kristus sendiri. Pengakuan dosa adalah : (a) Kelanjutan dari pemeriksaan batin secara jujur di hadapan Allah. (b) Memberitahukan dosa-dosa secara tuntas kepada Allah lewat imam/bapa pengakuan. (c) Dilaksanakan dalam terang kerahiman Allah. Dan (d) Kemauan untuk membuka hati kepada pelayan Allah, bapa pengakuan yang menghadirkan Kristus.

3.       PENITENSI (DENDA)
       Penitensi atau denda, hukuman atau silih adalah : (a) Bagian dari pertobatan sejati yang harus dilaksanakan. Seorang yang rendah hati yang menyadari dirinya telah berdosa, siap juga untuk melaksanakan denda dan silih atas sikap dan perbuatannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah. Dan (b) Suatu kelengkapan dari Sakramen Tobat

4.      ABSOLUSI
       Absolusi adalah : (a) Tanda pelepasan/penghapusan/pengampunan dosa dari Allah lewat imam/bapa pengakuan. Dan (b) Oleh tanda ini, Sakramen Tobat digenapi.
Tanpa pemberian absolusi, Sakramen Tobat tidak jadi. Absolusi diberikan kepada peniten (orang yang mengaku) yang sungguh-sungguh menyesali dosanya dan berjanji dari hati untuk merobah hidupnya. Tanpa tanda/pernyataan yang tegas, jujur dan rendah hati, sesal dan tobat, absolusi tidak diberikan.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DAN DIKETAHUI
1.  Pengakuan yang baik bukan berdasarkan 10 perintah Allah dan 5 perintah Gereja, melainkan berdasarkan situasi dan kondisi hidup yang konkrit sehari-hari.
2.  Dosa berat wajib diakui secara tuntas sebelum boleh menerima Sakramen-sakramen yang lain.
3.    Dosa ringan tidak wajib diakui seluruhnya, karena dosa ringan bisa diampuni oleh pekerjaan dan tindakan pertobatan, seperti : pekerjaan amal kasih, matiraga, puasa dan pantang yang sengaja dilakukan dengan niat untuk itu.
4.    Tetapi demi ketenangan batin dan untuk membersihkan noda dosa setiap hari serta dapat mengantar orang kepada kekudusan dan menambahkan kekuatan rahmat bagi dirinya, maka sangat dianjurkan untuk mengakui dosa ringan sesering mungkin.
5.    Seseorang yang masih dalam keadaan dosa berat dilarang untuk menerima Sakramen-sakramen yang lain, bila dosanya belum diampuni dalam Sakramen Tobat
6.      Pengakuan yang tidak jujur dan tidak tuntas, lebih-lebih dosa berat (misalnya dengan cara menipu bapa pengakuan), sekalipun kepada si peniten (orang yang mengaku dosa) diberikan tanda absolusi oleh imam/bapa pengakuan, namun si peniten tidak menerima rahmat sakramen pengampunan. Sakramen Tobat memang dirayakan, tetapi tidak efektif/berhasil/berdaya guna.
7.       Bila nomor 5 dan 6 di atas dilakukan dengan tahu dan mau (dengan sengaja), tindakan itu sendiri adalah dosa sakrilegi, yakni dosa memperkosa hal-hal yang suci, dalam hal ini Sakramen Tobat dan Sakramen Mahakudus.
8.       Termasuk jenis dosa public, yakni dosa (besar) yang dari sendirinya diketahui umum (mis. pembunuhan, mabuk, judi, konkubinat, poligami dst), dosa yang diakui dalam Sakramen Tobat kepada imam/bapa pengakuan adalah rahasia, yang tidak boleh diungkapkan kepada siapa pun, dengan cara apa pun.
9.      Terkhusus untuk bapa pengakuan, tuntutan ini adalah tuntutan yang secara moral amat berat sifatnya. Ia wajib merahasiakan hal-hal yang ia ketahui dalam pengakuan. Pelanggaran terhadap ini hanya dapat diampuni oleh Bapa Paus sendiri. Hal ini penting diketahui dan diperhatikan oleh imam/bapa pengakuan demi : (a) Menjunjung tinggi martabat Sakramen Tobat. Sakramen Tobat adalah sarana suci yang disediakan Allah sendiri untuk mendamaikan orang dengan diriNya. (b) Martabat si peniten yang bersangkutan (demi nama baiknya, demi hidup kemasyarakatannya, demi relasi sosialnya). (c) Kepercayaan dan penghargaan orang terhadap Sakramen Tobat (orang tidak merasa takut untuk mengakui dosanya, tanpa memandang imam/bapa pengakuannya). (d) Menjamin rasa aman dan rasa bebas pada si peniten sekurang-kurangnya tidak dikejar-kejar oleh rasa salah. (e) Kredibilitas imam/bapa pengakuan sendiri (menghindari rasa tidak suka atau malah rasa benci terhadapnya). Dan (f) Menghindari sikap formalitas atau asal-asalan dalam pengakuan dari pihak si peniten (tidak jujur karena takut). 


……..”Sikap-sikap Yang Baik Dalam Pengakuan” dalam Warta minggu depan…..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paroki St. Antonius Padua Ampenan

Paroki Maria Bunda segala Bangsa Nusa Dua

Menjadi Gembala “Berbau” Domba