SEBAGAI tubuh Kristus yang mahakudus, Ekaristi harus disimpan di tempat yang layak dan aman, serta perlu dihormati secara pantas dan meriah. Mengenai penyimpanan Ekaristi mahakudus, Hukum Gereja menegaskan hal-hal berikut: 1. Ekaristi mahakudus harus disimpan dalam gereja katedral atau gereja yang disamakan dengannya, dalam setiap gereja paroki, serta dalam gereja atau tempat ibadat yang tergabung pada rumah tarekat religious atau serikat hidup kerasulan; dapat disimpan dalam kapel Uskup, dan dengan izin Ordinaris wilayah, dalam gereja-gereja, tempat ibadat serta kapel-kapel lainnya (Kan 934 Ps 1) 2. Dalam tempat-tempat suci di mana Ekaristi mahakudus disimpan, haruslah selalu ada yang menjaganya, dan sedapat mungkin seorang imam sekurang-kurangnya dua kali sebulan merayakan Misa di situ (Kan 934 Ps 2) 3. Tidak diperbolehkan seseorang menyimpan Ekaristi suci di rumahnya atau membawanya dalam perjalanan, kecuali jika ada keharusan pastoral yang mendesak serta dengan me...
Komentar
Posting Komentar